Pelaksanaan PRAKERIN
Oleh Admin 31-01-2015 18:12:07
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk memastikan bahwa prakerin telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan prakerin.
2. Ruang Lingkup
Kegiatan prakerin meliputi :
2.1 Pembentukan kelompok kerja (Pokja) prakerin.
2.2 Penyusunan program kerja prakerin.
2.3 Menyiapkan perangkat prakerin.
2.4 Pelaksanaan prakerin.
2.5 Evaluasi prakerin.
2.6 Pelaporan prakerin.
3. Referensi
3.1 Kurikulum KTSP
3.2 Standar kompetensi kerja nasional Indonesia.
3.3 Memorandum of understanding ( MoU) dengan dunia usaha/dunia industri.
4. Definisi
Praktek kerja industri merupakan kegiatan belajar siswa yang dilaksanakan dunia
usaha/industri sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
5. Prosedur
5.1 Tanggung Jawab
5.1.1 Tanggung jawab untuk memastikan bahwa praktek kerja industri terlaksana dengan baik dan lancar terletak pada wakil kepala sekolah bidang hubungan dunia usaha/industri dan masyarakat.
5.1.2 Dalam pelaksanaan tugasnya wakil kepala sekolah bidang hubungandunia usaha/industri dan masyarakat dibantu oleh kelompok kerja prakerin.
5.2 Umum
5.2.1 Pembentukan kelompok kerja (pokja) prakerin.
5.2.2 Penyusunan program prakerin.
5.2.3 Menyiapkan perangkat prakerin.
5.2.4 Pelaksanaan prakerin.
5.2.5 Evaluasi prakerin.
5.2.6 Pelaporan prakerin.
5.3 Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Prakerin
5.3.1 Wakil kepala sekolah bidang hubungan dunia usaha/industri dan masyarakat membentuk kelompok kerja (Pokja) prakerin sebelum tahun ajaran baru, atas persetujuan kepala sekolah.
5.3.2 Anggota Pokja prakerin terdiri dari ketua-ketua program keahlian, gurudan staf yang ditunjuk.
5.3.3 Pokja prakerin diketuai oleh Wakil kepala sekolah bidang hubungan dunia usaha/industri dan masyarakat.
5.4 Penyusunan Program Prakerin.
5.4.1 Kelompok kerja (Pokja) prakerin menyusun program kerja prakerin dan sudah selesai dibuat sebelum tahun ajaran baru dimulai.
5.4.2 Program prakerin disahkan oleh kepala sekolah paling lambat awal tahun ajaran.
5.5 Menyiapkan Perangkat Prakerin.
5.5.1 Kelompok kerja (Pokja) prakerin mendata institusi pasangan pada masing-masing program keahlian.
5.5.2 Kelompok kerja (Pokja) prakerin menyiapkan perangkat prakerin yangterdiri dari buku jurnal kegiatan siswa, daftar hadir siswa, format monitoring, daftar nilai prakerin dan blangko sertifikat.
5.5.3 Pokja prakerin dibantu siswa mencari tempat prakerin sesuai denganprogram keahlian.
5.5.4 Kelompok kerja (Pokja) prakerin merekapitulasi jumlah siswa yang akan melaksanakan prakerin.
5.5.5 Kelompok kerja (Pokja) prakerin merekapitulasi daya tampung institusi pasangan.
5.5.6 Pokja prakerin menetapkan guru pembimbing setelah berkonsultasi dengan kepala sekolah .
5.5.7 Pokja prakerin menetapkan tempat serta mendistribusikan siswa sesuai dengan program keahlian siswa sesuai daya tampung institusi pasangan.
5.5.8 Wakil kepala sekolah bidang hubungan dunia usaha/industri danmasyarakat menetapkan jadwal/waktu dan tempat guru pembimbing prakerin.
5.5.9 Kelompok kerja prakerin memberikan pembekalan terhadap siswa yangakan melaksanakan prakerin.
5.5.10 Kepala sekolah melepas secara resmi siswa yang akan melaksanakan prakerin.
5.6 Pelaksanaan Prakerin
5.6.1 Guru pembimbing mengantarkan siswa ke tempat prakerin sesuai dengan jadual dan tempat yang telah ditetapkan.
5.6.2 Dalam mengantar siswa guru pembimbing dilengkapi dengan surat tugas.
5.6.3 Guru pembimbing melaksanakan monitoring terhadap siswa prakerin minimal satu kali dalam satu bulan.
5.6.4 Apabila prakerin dilaksanakan di luar propinsi Kalimantan Selatan, maka monitoring dilaksanakan melalui media komunikasi atau melalui kerjasama dengan pihak terkait.
5.6.5 Dalam melaksanakan monitoring guru pembimbing dilengkapi dengansurat tugas dan instrumen monitoring.
5.6.6 Kelompok kerja (Pokja) prakerin melaksanakan monitoring terpadu ke tempat prakerin yang dipilih secara acak minimal satu kali selama pelaksanaan prakerin.
5.6.7 Pada akhir masa prakerin guru pembimbing menjemput siswa denganmembawa surat tugas dan ucapan terima kasih ke tempat prakerin.
5.6.8 Guru pembimbing harus melaporkan hasil monitoring kepada Pokja prakerin .
5.7 Evaluasi Prakerin
5.7.1 Secara periodik kelompok kerja (Pokja) prakerin mengadakan evaluasi pelaksanaan prakerin berdasarkan laporan hasil monitoring dari guru pembimbing dan hasil monitoring terpadu.
5.7.2 Hasil evaluasi digunakan sebagai pedoman untuk penyempurnaanpelaksanaan program prakerin yang akan datang.
5.8 Pelaporan Prakerin.
5.8.1 Pokja prakerin menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaaan prakerin.
5.8.2 Laporan sudah harus diserahkan kepada kepala sekolah melalui wakil kepala sekolah bidang hubungan dunia usaha/industri dan masyarakat paling lambat dua minggu setelah program prakerin selesai dilaksanakan.
6. Lampiran
6.1 Buku jurnal.
6.2 Daftar hadir.
6.3 Format monitoring.
6.4 Daftar nilai prakerin.
6.5 Sertifikat prakerin.
6.6 Daftar siswa dan institusi pasangan.