Penerimaan Siswa Baru
Oleh Admin 31-01-2015 17:44:10
1. Tujuan
Prosedur ini disusun untuk memastikan bahwa pelaksanaan penerimaan siswa baru terlaksana dengan baik dan lancar.
2. Ruang Lingkup
2.1 Pembentukan panitia penerimaan siswa baru .
2.2 Persiapan penerimaan calon siswa baru.
2.3 Pendaftaran calon siswa baru.
2.4 Penyeleksian calon siswa baru.
2.5 Penetapan calon siswa baru yang diterima.
2.6 Pendaftaran ulang siswa baru yang diterima.
2.7 Penerimaan siswa baru secara resmi.
2.8 Pelaporan hasil penerimaan siswa baru.
3. Referensi
4. Definisi
5. Prosedur
5.1 Tanggung Jawab
5.1.1 Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerimaan siswa baru berjalan dengan baik dan lancar.
5.1.2 Dalam pelaksanaan tugasnya wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dibantu oleh Panitia Penerimaan Siswa Baru.
5.2 Umum
5.2.1 Pembentukan panitia penerimaan siswa baru.
5.2.2 Persiapan penerimaan calon siswa baru.
5.2.3 Pendaftaran calon siswa baru.
5.2.4 Penyeleksian calon siswa baru.
5.2.5 Penetapan calon siswa baru yang diterima.
5.2.6 Pendaftaran ulang siswa baru yang diterima.
5.2.7 Penerimaan siswa baru secara resmi.
5.2.8 Pelaporan hasil penerimaan siswa baru.
5.3 Pembentukan Panitia Penerimaan Siswa Baru
5.3.1 Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan membentuk panitia penerimaan siswa baru atas persetujuan Kepala Sekolah.
5.3.2 Panitia penerimaan siswa baru sudah terbentuk paling lambat 1 bulan sebelum penerimaan siswa baru dimulai.
5.4 Persiapan Penerimaan Siswa Baru
5.4.1 Panitia penerimaan siswa baru merumuskan persyaratan dan tata cara pendaftaran calon siswa baru sesuai dengan edaran Dinas Pendidikan.
5.4.2 Panitia penerimaan siswa baru menyusun daftar kebutuhan alat dan bahan untuk proses penerimaan siswa baru.
5.4.3 Panitia penerimaan siswa baru membuat perangkat seleksi calon siswabaru khusus untuk program keahlian Usaha Jasa Pariwisata.
5.4.4 Panitia penerimaan siswa baru mengajukan daftar kebutuhan alat dan bahan kepada kepala sekolah melalui wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
5.4.5 Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana menyiapkan alat danbahan keperluan untuk proses penerimaan siswa baru.
5.5 Pendaftaran Calon Siswa Baru
5.5.1 Panitia penerimaan siswa baru menetapkan jadwal pendaftaran calon siswa baru.
5.5.2 Panitia penerimaan siswa baru menetapkan ruang tempat pendaftaran calon siswa baru.
5.5.3 Panitia penerimaan siswa baru menetapkan petugas pendaftaran calon siswa baru.
5.5.4 Calon siswa baru harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapiberkas-berkas yang dipersyaratkan.
5.5.5 Panitia penerimaan siswa baru menyeleksi kelengkapan berkas-berkas calon siswa baru.
5.5.6 Data calon siswa baru dicatat oleh petugas penerimaan calon siswa baru.
5.5.7 Calon siswa baru yang dinyatakan lengkap persyaratan administrasinya diberikan tanda bukti pendaftaran
5.5.8 Data calon siswa baru diolah oleh tim pengolah data calon siswa baru.
5.6 Penyeleksian Calon Siswa Baru
5.6.1 Sistem penyeleksian calon siswa baru untuk bidang keahlian Bisnis dan manajemen mengacu kepada surat edaran dari Dinas Pendidikan.
5.6.2 Sistem penyeleksian calon siswa baru untuk bidang keahlian Pariwisata mengacu kepada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan ditambah dengan test tertulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh panitia penerimaan siswa baru.
5.6.3 Panitia penerimaan siswa baru menetapkan jadwal, ruang dan pengawas seleksi calon siswa baru untuk program keahlian Usaha Jasa Pariwisata.
5.6.4 Panitia penerimaan siswa baru melaksanakan seleksi calon siswa baruuntuk program keahlian Usaha Jasa Pariwisata melalui tes tertulis dan wawancara.
5.6.5 Panitia penerimaan siswa baru mengoreksi dan mengolah hasil tes tertulis dan wawancara.
5.6.6 Panitia penerimaan siswa baru membuat rekapitulasi hasil pengolahan data seleksi berdasarkan ranking sesuai dengan program keahlian masing- masing.
5.7 Penetapan Calon Siswa Baru Yang Diterima
5.7.1 Jumlah calon siswa baru yang akan diterima sesuai dengan jumlah daya tampung yang telah ditetapkan.
5.7.2 Panitia penerimaan siswa baru melaporkan nama-nama calon siswa baru yang akan diterima kepada kepala sekolah berdasarkan ranking perbidang keahlian.
5.7.3 Kepala sekolah menetapkan calon siswa baru yang diterima dan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah.
5.7.4 Daftar calon siswa baru yang diterima diumumkan pada papan pengumuman.
5.7.5 Pengumuman calon siswa baru yang diterima dilaksanakan sesuai dengan
jadual yang sudah ditetapkan.
5.8 Pandaftaran Ulang Calon Siswa Baru
5.8.1 Persyaratan daftar ulang calon siswa baru mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
5.8.2 Panitia penerimaan siswa baru menerima pendaftaran ulang calon siswa baru yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
5.8.3 Panitia penerimaan siswa baru menyusun daftar siswa baru yang
mendaftar ulang.
5.9 Penerimaan Calon Siswa Baru Secara Resmi
5.9.1 Calon siswa baru yang mendaftar ulang dinyatakan resmi diterima sebagai siswa baru SMK Negeri 3 Banjarmasin.
5.9.2 Panitia melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah menetapkan calon siswa baru yang diterima menjadi siswa baru.
5.10 Pelaporan Penerimaan Siswa Baru
5.10.1 Panitia penerimaan siswa baru membuat laporan pelaksanaan penerimaan siswa baru paling lambat 1 minggu setelah tahun pelajaran.
5.10.2 Kepala sekolah mengesahkan Laporan Hasil Penerimaan Siswa Baru dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
6. Lampiran
6.1 Formulir pendaftaran.
6.2 Format data calon siswa baru
6.3 Format daftar calon siswa baru yang diterima
6.4 Format daftar ulang